Atur Pemesanan
  • Tiket Bus
  • Batalkan Tiket
  • Perubahan Jadwal Tiket
  • Tunjukkan Tiket Saya
  • Email/SMS
CUR
  • Rp. Indonesia Rupiah
Language
  • English
  • Bahasa Indonesia
Persyaratan penumpang wajib untuk perjalanan di Indonesia
PENTING
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh pesawat , bis dan kereta api ) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya
Tanggal efektif : 5 April 2022
  1. Dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, Kementerian Perhubungan Indonesia telah mengeluarkan peraturan perjalanan, efektif sejak 5 April 2022. Berikut adalah peraturan perjalanan menggunakan bus dan travel antarkota atau antarprovinsi: 
    • Penumpang wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
    • Penumpang yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
    • Penumpang yang telah menerima vaksin kedua harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebagai alternatif, bisa juga menunjukkan hasil negatif tes antigen yang dilakukan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
    • Penumpang yang baru mendapat vaksin pertama harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
    • Penumpang yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan wajib memperlihatkan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisinya, dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen yang dilakukan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
    • Anak-anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan didampingi orang dewasa dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
    • Penumpang harus dalam kondisi sehat dan tidak lagi menderita dari flu, pilek, batuk, diare, demam, dan kehilangan indera penciuman. Suhu badan penumpang juga tidak boleh melebihi 37.3°C
    • Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis
    • Penumpang tidak diperbolehkan berbicara lewat telepon sepanjang perjalanan
    • Penumpang tidak diperbolehkan makan atau minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk minum obat
Sesuai dengan di atas, penumpang harus mematuhi pedoman pemerintah untuk perjalanan bus yang disebutkan di:
PPKM-darurat-jawa-bali-intervensi-pemerintah-dalam-penanganan-covid-19.pdf
SE Nomor 49 Tahun 2021 - DARAT dan PENYEBERANGAN.pdf
SE_43_TAHUN_2021.pdf
se-ka-satgas-nomor-14-tahun-2021-tentang-ketentuan-perjalanan-orang-dalam-negeri-dalam-masa-pandemi-corona-virus-disease-201.pdf

Apakah Anda ingin keluar dari Alur perubahan jadwal?

¡